Wednesday 15th of October 2025

Rumah Tapera Adalah? Pengertian, Gambar Desain, Syarat dan Cara Daftar

Rumah Tapera Adalah? Pengertian, Gambar Desain, Syarat dan Cara Daftar

--

BERANDAKITA - Ada banyak program yang bisa dimanfaatkan untuk memiliki hunian idaman, salah satunya adalah program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang saat ini sedang diwacanakan oleh pemerintah dan mendapat pro kontra dari berbagai kalangan Masyarakat.

Tujuan dari program Tapera adalah untuk memudahkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak huni.

Program ini dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, yaitu badan hukum publik yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. Bagi Anda yang ingin informasi lebih lanjut mengenai program ini? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca juga: Perkembangan Proyek IKN Nusantara Masih Stagnan, Begini Kata DPR dan Kepala Otorita IKN yang Baru Menjabat

Baca juga: Kapan Batas Bayar PBB 2026 DKI Jakarta, Jangan Sampai Telat Bayar Bisa Terkena Denda Cukup Lumayan

Tentang Rumah Tapera

Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah memiliki rumah juga tetap membayar iuran Tapera, Nantinya, sebagian dari tabungan masyarakat yang sudah memiliki rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah.Skema ini dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera, yakni gotong royong.

Sebagai informasi, mereka yang bisa mendapatkan manfaat dari Tapera adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan gaji maksimal Rp 8 juta dan Rp 10 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.Manfaat seperti perbaikan atau renovasi rumah, bantuan uang muka, dan bantuan KPR hanya bisa didapatkan bagi MBR yang belum memiliki rumah pertama atau hanya untuk rumah pertama.

Baca juga: Cara Merawat Ban Tubeless untuk Semua Sepeda Motor, Langkah Mudah dan Praktis

Bagi yang sudah memiliki rumah, kata Heru, di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja atau saat berusia 58 tahun.

"Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk mendapatkan pembiayaan jangka panjang yang murah sehingga bisa memiliki rumah. Nanti dana tersebut akan menjadi tabungan, di akhir kepesertaan, ketika yang bersangkutan berhenti menjadi karyawan, akan kami kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Kita akan kembalikan pokok tabungan dan hasil pemupukannya,” pungkas Heru.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST