Rumah Tapera Adalah? Pengertian, Gambar Desain, Syarat dan Cara Daftar

--
Sebenarnya, aturan pelaksanaan program Tapera sudah ada sejak tahun 2020. Pelaksanaan program Tapera tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan (PP).
Salah satunya adalah UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Dalam PP No.25/2020 disebutkan bahwa Tapera dapat diikuti oleh pekerja/pegawai negeri sipil (PNS), swasta, dan pekerja mandiri.
Baca juga: Cara Merawat Ban Tubeless untuk Semua Sepeda Motor, Langkah Mudah dan Praktis
Baca juga: Jelaskan Keterkaitan Antar Pelaku Kegiatan Ekonomi dalam Pembuatan Buku Tulis!
Namun, pada awal program ini berjalan, target peserta masih menyasar masyarakat yang berstatus PNS, pekerja mandiri informal, BUMN, BUMD, dan BUMDes.
Kemudian, pada pelaksanaan tahun 2022-2023, target kepesertaan diperluas hingga ke anggota TNI dan Polri. Adapun pada tahun 2024, program ini akan mulai menjajaki keikutsertaan karyawan swasta.
BP Tapera menargetkan dapat menyalurkan 166 ribu unit rumah melalui program FLPP, dengan total anggaran sebesar Rp21,6 triliun. Sementara itu, untuk tahun ini, pembiayaan rumah Tapera ditargetkan sebanyak 8.717 unit atau senilai Rp1,3 triliun.
Cara Daftar Program Tapera
Cara daftar program tapera ini Cukup mudah, yang penting Anda sudah tercatat sebagai peserta dari program tersebut. Jika demikian, Anda tinggal mengajukan permohonan pembiayaan sesuai kebutuhan.
Misal untuk pengajuan KPR, maka tinggal memilih rumah impian yang akan dibeli. Apabila kebutuhannya untuk renovasi atau bangun rumah, maka Anda perlu menyertakan RAB pembangunan atau perbaikan hunian.
Setelah itu, peserta bisa mendatangi bank penyalur program pembiayaan tersebut. Pihak bank akan memproses permohonan dengan melakukan pengecekan SLIK OJK, verifikasi data, dan analisa kelayakan. Jika permohonan diterima, peserta akan dihubungi bank dan melakukan akad kredit.
Baca juga: Harga Velg Motor DID Terbaru Asli Semua Ukuran Diameter Ring dan Penjelasannya Lengkap