Kapan Batas Bayar PBB 2026 DKI Jakarta, Jangan Sampai Telat Bayar Bisa Terkena Denda Cukup Lumayan

--
BERANDAKITA - Kita semua pasti sudah sering mendengar istilah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan saat ini tertuang dalam peraturan terbaru yang mengatur tentang pajak daerah, yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2026 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Lalu apa saja ketentuan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2026 . Berikut ini penjelasannya:
Baca juga: Cara Bayar PBB 2026 Terbaru Secara Online, Buat yang Mageran Tidak Perlu Lagi Keluar Rumah
Baca juga: Harga Velg Motor DID Terbaru Asli Semua Ukuran Diameter Ring dan Penjelasannya Lengkap
Apa itu PBB
Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disingkat PBB merupakan biaya yang harus disetorkan atas suatu kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat secara sosial dan ekonomi bagi seseorang atau badan.
Dasar hukum PBB tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1985 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 1994. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak, kita harus mematuhi aturan ini. Mengabaikan pembayaran PBB dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pembayaran PBB P2 tahun 2026 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2026 . Batas akhir pembayaran PBB P2 tahun 2026 adalah tanggal 30 Juni 2026 .
Baca juga: Buku Tulis dan Pulpen Bagi Siswa Menurut Kelangkaannya Termasuk Barang Apa?
Pajak PBB dikhususkan untuk properti tanah dan bangunan dan dipungut setiap satu tahun sekali, besarannya pun sangat bervariasi karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki. Nah, bagi Anda yang ingin membayar PBB sebaiknya jangan menunda-nunda, karena tahukah Anda ternyata menunda-nunda pembayaran PBB bisa dikenakan denda yang jumlah dendanya cukup besar.