Rumah Tapera Adalah? Pengertian, Gambar Desain, Syarat dan Cara Daftar

--
Baca juga: Kapan Batas Bayar PBB 2026 DKI Jakarta, Jangan Sampai Telat Bayar Bisa Terkena Denda Cukup Lumayan
Syarat Peserta Tapera
Patut diketahui, untuk mendapatkan manfaat dari program Tapera, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi:
- Calon peserta merupakan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD/Pekerja Swasta/Pekerja Informal/Pekerja Mandiri;
- Peserta WNA pemegang visa dan telah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia;
- Usia minimal 20 tahun;
- Menjadi kepesertaan minimal 12 bulan;
- Termasuk golongan MBR dengan gaji maksimal Rp 8 juta;
- Belum memiliki rumah;
- Memilih penggunaan dana Tapera (beli rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau renovasi rumah);
- Dokumen identitas diri berupa KTP/KK/Paspor;
- Mengisi formulir kepesertaan Tapera;
- Memilih prinsip pengelolaan (bank syariah atau konvensional); dan
- Peserta mendapatkan nomor identitas Tapera sebagai bukti kepesertaan, administrasi, simpanan dan akses informasi Tapera.
Baca juga: Tips Memilih Busi Motor Asli dan Palsu, Lengkap Dengan Cara Membedakannya Dengan Mudah
Baca juga: Cara Bayar PBB 2026 Terbaru Secara Online, Buat yang Mageran Tidak Perlu Lagi Keluar Rumah
Ditambahkan informasi bahwa mengenai rumah tapera dan realisasinya untuk karyawan swasta tahun 2024 juga akan berlaku untuk tahun-tahun yang akan datang. Demikianlah informasi yang dapat kami bagikan, semoga bisa bermanfaat dan selamat mencobanya.