Wednesday 15th of October 2025

Gaji Langsung Dipotong Untuk Subsidi Silang Pembiayaan Rumah Tapera, Berapa Jumlahnya? Mirip-Mirip BPJS

Gaji Langsung Dipotong Untuk Subsidi Silang Pembiayaan Rumah Tapera, Berapa Jumlahnya? Mirip-Mirip BPJS

--

Baca juga: Perkembangan Proyek IKN Nusantara Masih Stagnan, Begini Kata DPR dan Kepala Otorita IKN yang Baru Menjabat

Baca juga: Rumah Tapera Sebenarnya Untuk Siapa? Apakah Akan Diganti Dalam Bentuk Lain Jika Sudah Punya Rumah

Tentang Rumah Tapera

Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah memiliki rumah juga tetap membayar iuran Tapera, Nantinya, sebagian dari tabungan masyarakat yang sudah memiliki rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah.Skema ini dinilai sesuai dengan prinsip BP Tapera, yakni gotong royong.

Sebagai informasi, mereka yang bisa mendapatkan manfaat dari Tapera adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan gaji maksimal Rp 8 juta dan Rp 10 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.Manfaat seperti perbaikan atau renovasi rumah, bantuan uang muka, dan bantuan KPR hanya bisa didapatkan bagi MBR yang belum memiliki rumah pertama atau hanya untuk rumah pertama.

Baca juga: Cara Bayar PBB 2026 Terbaru Secara Online, Buat yang Mageran Tidak Perlu Lagi Keluar Rumah

Bagi yang sudah memiliki rumah, kata Heru, di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja atau saat berusia 58 tahun.

"Yang sudah punya rumah membantu yang belum punya rumah untuk mendapatkan pembiayaan jangka panjang yang murah sehingga bisa memiliki rumah. Nanti dana tersebut akan menjadi tabungan, di akhir kepesertaan, ketika yang bersangkutan berhenti menjadi karyawan, akan kami kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Kita akan kembalikan pokok tabungan dan hasil pemupukannya,” pungkas Heru.

Sebenarnya, aturan pelaksanaan program Tapera sudah ada sejak tahun 2020. Pelaksanaan program Tapera tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan (PP).

Salah satunya adalah UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, serta PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera.

Dalam PP No.25/2020 disebutkan bahwa Tapera dapat diikuti oleh pekerja/pegawai negeri sipil (PNS), swasta, dan pekerja mandiri.

Baca juga: Harga Velg Motor DID Terbaru Asli Semua Ukuran Diameter Ring dan Penjelasannya Lengkap

Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar PBB 2026 Terbaru? Warga Negara yang Baik Harus Taat Pajak

Namun, pada awal program ini berjalan, target peserta masih menyasar masyarakat yang berstatus PNS, pekerja mandiri informal, BUMN, BUMD, dan BUMDes.

Kemudian, pada pelaksanaan tahun 2022-2023, target kepesertaan diperluas hingga ke anggota TNI dan Polri. Adapun pada tahun 2024, program ini akan mulai menjajaki keikutsertaan karyawan swasta.

BP Tapera menargetkan dapat menyalurkan 166 ribu unit rumah melalui program FLPP, dengan total anggaran sebesar Rp21,6 triliun. Sementara itu, untuk tahun ini, pembiayaan rumah Tapera ditargetkan sebanyak 8.717 unit atau senilai Rp1,3 triliun.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST