Wednesday 15th of October 2025

Cara Bayar PBB 2026 Terbaru Secara Online, Buat yang Mageran Tidak Perlu Lagi Keluar Rumah

Cara Bayar PBB 2026 Terbaru Secara Online, Buat yang Mageran Tidak Perlu Lagi Keluar Rumah

--

BERANDAKITA - Bagi Anda yang belum mengetahui cara membayar PBB tahun 2026 , yuk simak artikel ini! Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah dan ketentuan yang berlaku dalam pembayaran PBB tahun ini. Pastikan Anda mengikuti panduan yang ada agar pembayaran PBB Anda lancar.

Pengertian PBB 

Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disingkat PBB merupakan biaya yang harus disetorkan atas suatu kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat secara sosial dan ekonomi bagi seseorang atau badan.

Dasar hukum PBB tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 1985 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 1994. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak, kita harus mematuhi aturan ini. Mengabaikan pembayaran PBB dapat berakibat pada sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar PBB 2026 Terbaru? Warga Negara yang Baik Harus Taat Pajak

Baca juga: Cara Merawat Aki Basah dengan Baik dan Benar, Salah-Salah Bisa Meledak Lho!

Pembayaran PBB P2 tahun 2026 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2026 . Batas akhir pembayaran PBB P2 tahun 2026 adalah tanggal 30 Juni 2026 .

Pajak PBB dikhususkan untuk properti tanah dan bangunan dan dipungut setiap satu tahun sekali, besarannya pun sangat bervariasi karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki.  Nah, bagi Anda yang ingin membayar PBB sebaiknya jangan menunda-nunda, karena tahukah Anda ternyata menunda-nunda pembayaran PBB bisa dikenakan denda yang jumlah dendanya cukup besar.

Baca juga: Sopir Angkot Adalah Contoh Pekerjaan yang Menghasilkan? Ternyata Begini Jawabannya!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST