Thursday 16th of October 2025

Berapa Denda Telat Bayar PBB 2026 Terbaru? Warga Negara yang Baik Harus Taat Pajak

Berapa Denda Telat Bayar PBB 2026 Terbaru? Warga Negara yang Baik Harus Taat Pajak

--

BERANDAKITA - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi Pemerintah Kabupaten Sleman. Pembayaran PBB P2 juga merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita sebagai warga negara untuk turut serta membangun daerah.

Pembayaran PBB P2 tahun 2026 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2026 . Batas akhir pembayaran PBB P2 tahun 2026 adalah tanggal 30 Juni 2026 .

Baca juga: Harga Velg Motor DID Terbaru Asli Semua Ukuran Diameter Ring dan Penjelasannya Lengkap

Baca juga: Dokter, Sopir, dan Tukang Cukur Adalah Jenis Pekerjaan di Bidang Apa?

Bagi para pemilik rumah dan rumah bersubsidi, tentu sudah sangat familiar dengan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan atau yang biasa disingkat PBB merupakan biaya yang harus disetorkan atas suatu kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan manfaat secara sosial dan ekonomi bagi seseorang atau badan. Melansir dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, UU PBB telah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Pajak PBB dikhususkan untuk properti tanah dan bangunan dan dipungut setiap satu tahun sekali, besarannya pun sangat bervariasi karena tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dimiliki.  Nah, bagi Anda yang ingin membayar PBB sebaiknya jangan menunda-nunda, karena tahukah Anda ternyata menunda-nunda pembayaran PBB bisa dikenakan denda yang jumlah dendanya cukup besar.

Berapa Besarnya Denda PBB

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, besaran denda PBB adalah sebesar 2 persen setiap bulannya. Namun, tidak perlu khawatir, bagi Anda yang khusus tinggal di DKI Jakarta, ada keringanan untuk membayar pajak PBB, karena berdasarkan peraturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda PBB dari tahun 2009 hingga 2012. 

Selain itu, bagi yang ingin mengetahui jumlah denda yang harus dibayarkan, bisa menghubungi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta di nomor 021 3865585 dari sana cukup memberikan Nomor Objek Pajak (NOP), maka nilai kumulatif denda dari tahun-tahun sebelumnya langsung diketahui.

Baca juga: Buku Tulis dan Pulpen Bagi Siswa Menurut Kelangkaannya Termasuk Barang Apa?

Source:

Update Terbaru

RELATED POST