Thursday 16th of October 2025

Rumah Tapera Sebenarnya Untuk Siapa? Apakah Akan Diganti Dalam Bentuk Lain Jika Sudah Punya Rumah

Rumah Tapera Sebenarnya Untuk Siapa? Apakah Akan Diganti Dalam Bentuk Lain Jika Sudah Punya Rumah

--

Sehingga ia menilai tujuan dari adanya Tapera melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat alias UU Tapera sangat mulia. “Kalau dikonstruksikan, sebenarnya UU Tapera ini sangat mulia, maka kemampuan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat dalam memberikan output perumahan dalam rangka mengejar kesenjangan kepemilikan rumah itu akan semakin dikejar,” pungkas Heru.

Pro dan Kontra Program Pemerintah Tapera

Pengamat perumahan menilai kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) “tidak masuk akal” untuk menyediakan perumahan rakyat yang terjangkau selama pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penguasaan tanah, harga tanah, dan pengembangan kawasan baru.

Baca juga: Kapan Batas Bayar PBB 2026 DKI Jakarta, Jangan Sampai Telat Bayar Bisa Terkena Denda Cukup Lumayan

Baca juga: Berapa Denda Telat Bayar PBB 2026 Terbaru? Warga Negara yang Baik Harus Taat Pajak

Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024 ini mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas upah minimum akan dipungut iuran sebesar 3% dari gaji.

Itu sebabnya, menurut Jehansyah Siregar, dosen Kelompok Keahlian Perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB), kebijakan iuran Tapera harus dibatalkan karena niatnya hanya untuk mengumpulkan uang rakyat yang rentan diselewengkan seperti pada program jaminan sosial di Asabri, Jiwasraya, dan Taspen.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST