Thursday 16th of October 2025

Kapan Batas Bayar PBB 2026 DKI Jakarta, Jangan Sampai Telat Bayar Bisa Terkena Denda Cukup Lumayan

Kapan Batas Bayar PBB 2026 DKI Jakarta, Jangan Sampai Telat Bayar Bisa Terkena Denda Cukup Lumayan

--

Baca juga: Cara Merawat Ban Tubeless untuk Semua Sepeda Motor, Langkah Mudah dan Praktis

Baca juga: Dokter, Sopir, dan Tukang Cukur Adalah Jenis Pekerjaan di Bidang Apa?

Apa Cakupan Objek PBB-P2 ?

Pada pasal 31 pada ayat (1) dan (2) Perda No 1 Tahun 2026 menjelaskan cakupan objek pajak Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

Apa Yang Dikecualikan Objek PBB-P2 ?

Dikecualikan dari objek PBB-P2 yaitu kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:

  • Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah Provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.
  • Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata - mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis.
  • Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
  • Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atau yang sejenis.
  • Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
  • Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Baca juga: Cara Merawat Ban Tubeless untuk Semua Sepeda Motor, Langkah Mudah dan Praktis

Batas Waktu Pembayaran Denda PBB

Pada dasarnya setiap daerah memiliki batas waktu pembayaran denda PBB yang berbeda-beda, berikut ini beberapa di antaranya.

Jakarta  

Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 109 Tahun 2026 tentang Masa dan Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak Daerah serta Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, batas waktu pembayaran PBB adalah 6 bulan setelah SPPT PBB dikirimkan atau sekitar bulan Juni 2026 .

Bekasi

Di Bekasi, batas akhir pembayaran PBB jatuh pada tanggal 31 Agustus 2026 . Menariknya, tahun ini pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan diskon pembayaran sebesar 20 persen kepada pembayar PBB pada periode 4-31 Maret 2026 , kemudian diskon 15 persen pada periode pembayaran 1 April-30 Juni 2026 dan diskon pembayaran 5 persen pada periode pembayaran 1 Juli-31 Agustus 2026 .

Tangerang

Bagi Anda yang tinggal di Tangerang, batas akhir pembayaran PBB jatuh pada 30 September 2026 . Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST