Wednesday 15th of October 2025

Cara Bayar PBB 2026 Terbaru Secara Online, Buat yang Mageran Tidak Perlu Lagi Keluar Rumah

Cara Bayar PBB 2026 Terbaru Secara Online, Buat yang Mageran Tidak Perlu Lagi Keluar Rumah

--

Baca juga: Tips Memilih Busi Motor Asli dan Palsu, Lengkap Dengan Cara Membedakannya Dengan Mudah

Objek Yang Meliputi PBB

Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan” yang meliputi:

  1. Bumi:

Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan bagian dalam bumi, termasuk di pedalaman dan laut wilayah Indonesia.

Contoh: Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.

  1. Bangunan:

Konstruksi teknik yang terpasang secara permanen di tanah dan/atau perairan.

Contoh: Rumah tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, dan fasilitas lain yang bermanfaat.

  1. Objek yang Bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Meskipun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) umumnya diberlakukan pada semua bumi dan bangunan, terdapat beberapa pengecualian. Berikut adalah beberapa objek yang tidak dikenakan PBB:

  1. Digunakan untuk kepentingan umum:
  • Tempat ibadah (masjid, gereja, dll.)
  • Fasilitas sosial (rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, dll.)
  • Fasilitas pendidikan dan kebudayaan
  1. Digunakan untuk:
  • Kuburan
  • Peninggalan purbakala
  1. Digunakan oleh:
  • Perwakilan diplomatik (berdasarkan asas perlakuan timbal balik)
  • Badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

Baca juga: Dokter, Sopir, dan Tukang Cukur Adalah Jenis Pekerjaan di Bidang Apa?

Baca juga: Buku Tulis dan Pulpen Bagi Siswa Menurut Kelangkaannya Termasuk Barang Apa?

Daftar Objek PBB dan Hitungan Pembayaran

Pendaftaran objek pajak merupakan langkah penting sebelum Anda dapat melakukan pembayaran PBB dengan benar. Baik Anda perorangan maupun institusi, proses pendaftaran dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia secara gratis. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengisi formulir tersebut, penting untuk memahami bagaimana PBB dihitung. Besaran PBB setiap tahunnya dihitung berdasarkan 0,5% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dengan memahami proses pendaftaran dan penghitungan PBB, Anda dapat memastikan pembayaran pajak yang tepat dan aman.

 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST