Tak Berizin! Kronologi Terbongkarnya Dugaan Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta
--
BERANDAKITA.ID – Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengonfirmasi bahwa Daycare Little Aresha tidak mengantongi izin resmi operasional, baik sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA) maupun satuan PAUD. Laporan dari orang tua korban mengungkap adanya tindakan tidak manusiawi, mulai dari mengunci anak di kamar mandi, penelantaran fisik, hingga pemberian makanan yang tidak layak konsumsi.
Berdasarkan kesaksian dari orang tua korban dan beberapa mantan pengasuh, tindakan kekerasan yang terjadi diduga dilakukan secara sistematis oleh sang pengelola berinisial NA.
Baca juga: Profil Suratno, Ketua DPRD Magetan yang Resmi Jadi Tersangka Korupsi dalam Kasus Dana Pokir
Baca juga: Profil Praka Rico Pramudia: Mengenang Prajurit TNI yang Gugur dalam Misi PBB di Lebanon
Beberapa laporan menyebutkan bahwa anak-anak yang rewel sering kali dikunci di dalam kamar mandi atau ruang gelap sebagai bentuk hukuman. Lebih tragis lagi, muncul temuan bahwa anak-anak hanya diberi makanan seadanya yang jauh dari standar gizi yang dijanjikan dalam promosi mereka.
Ironisme semakin dalam ketika Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Daycare Little Aresha sama sekali tidak memiliki izin operasional resmi.
Tempat ini diketahui telah beroperasi secara ilegal selama beberapa waktu dengan mengandalkan promosi masif melalui platform digital untuk menarik minat masyarakat kelas menengah.