Thursday 20th of November 2025

Info Gaji dan Bonus THR Pegawai PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Bandung Cair Maret 2026

Info Gaji dan Bonus THR Pegawai PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Bandung Cair Maret 2026

--

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 disetujui DPR dalam rapat paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan dana sekitar Rp3.061,2 triliun, di mana Rp257,2 triliun di antaranya dialokasikan untuk belanja pelayanan publik. Dana Rp 156,4 triliun itu diharapkan bisa membayar THR atau tunjangan Hari Raya dan 13 gaji tahun ini.

Info Gaji dan Bonus THR Pegawai PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Bandung

Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Bandung? Berikut rinciannya:

Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)

Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.

Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.

Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu.

Baca juga: Cara Mengganti Air Radiator Motor Matik Honda Vario Agar Tarikan Mulus, Bisa Dilakukan Sendiri

Baca juga: Mengenal Juru Masak Ahli atau Chef, Berikut Caranya Untuk Menjadi Chef Handal yang Dicari Banyak Restoran Mewah

Baca juga: Contoh Kue Ulang Tahun 17 Agustus 1945, Cocok Untuk Merayakan Hari Kemerdekaan di RT Bersama Tumpeng

Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Bandung berbeda menurut aturan yang berlaku:

PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS

Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,5 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,9 juta.

Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK

Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,7 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,7 juta.

PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI

Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri

Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.

Dengan itu, kajian THR dan Upah 13 yang ditargetkan pada Maret 2026 untuk PPPK, PNS, TNI, POLRI dan pensiunan siap berkantong tebal.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST