Langsung Cair Rekening! Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS dan ASN di Kab Ponorogo Tahun 2026
--
BERANDAKITA.com – Pada bulan ini, pemerintah Indonesia kembali mengumumkan pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk para guru di seluruh Indonesia. Gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan atas kerja keras dan dedikasi para ASN dan PNS dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat selama setahun terakhir.
Bagi para guru, gaji ke-13 ini tentunya menjadi kabar baik karena selain dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, juga dapat digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan pada tahun ajaran yang akan datang. Meskipun belum diketahui secara pasti besarannya, namun hal ini sudah dinanti-nantikan oleh para ASN dan PNS selama beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Berapa Gaji Chef di Kapal Pesiar Tahun 2025 Untuk Semua Posisi Lengkap dengan Jenjang Karir Chef
Baca juga: Lowongan Kerja Supervisor Rumah Makan dan Restoran Surabaya Tahun 2025, Gas Kirim Email
Ini kabar gembira bagi pejabat Ponorogo terkait Gaji 13 dan THR 2026 berikut detailnya. Gaji dan THR ke-13 ini biasa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo H-10 Hari Raya Idul Fitri.
Besaran gaji ke-13 dan THR PNS dan PNS di Kabupaten Ponorogo belum diketahui secara pasti. Namun, alokasi gaji ke-13 dan THR untuk PNS dan ASN dipastikan akan disalurkan oleh Rofyanto Kurniawan selaku Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikut rincian Gaji ke 13 dan THR PNS PNS di Instansi Pemerintah di Kabupaten Ponorogo:
1. Eselon Tingkat 1 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000
2. Eselon Tingkat 2 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000
3. Eselon Tingkat 3 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000
4. Eselon Tingkat 4 menerima Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000
Sementara bagi pegawai non-pegawi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo yang mendapat tugas pada instansi pemerintah, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan iala sebagai beirkut:
Jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat:
- Masa kerja 10 tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.219.000
- Masa kerja 10 sampai 20 tahun tahun mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 3.613.000
- Masa kerja 20 tahun ke atas mendapat Gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 4.079.000