Thursday 20th of November 2025

Kabar Baik Buat PNS dan ASN Jombang, Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kab Jombang Terbaru 2026

Kabar Baik Buat PNS dan ASN Jombang, Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kab Jombang Terbaru 2026

--

BERANDAKITA.com - Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang gaji ke-13 bagi para guru, dan juga persoalan-persoalan terkait kesejahteraan para guru yang masih perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah.

Bagi para guru, gaji ke-13 ini tentunya menjadi kabar baik karena selain dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, juga dapat digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan pada tahun ajaran yang akan datang. Meskipun belum diketahui secara pasti besarannya, namun hal ini sudah dinanti-nantikan oleh para ASN dan PNS.

Baca juga: Informasi Rincian Gaji 13 dan THR PNS/ASN Guru dan Non Guru Kab Magetan Tahun 2026, Cair Sebentar Lagi

Baca juga: Tips Memilih Spion Motor Yang Benar, Sesuai Standar dan Lebih Safety

Baca juga: Daftar Gaji Chef di Hotel Bintang 3 dan Bintang 4 Berdasarkan Jabatannya Terbaru Tahun 2025

Berikut bocoran THR dan Gaji ke-13 yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang 10 hari menjelang Idul Fitri. Meski besaran THR dan gaji PNS dan ASN di Kabupaten Jombang belum bisa dipastikan, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan mengatakan alokasi THR untuk PNS dan ASN sudah dipastikan disalurkan.

Berikut adalah rincian THR dan skala gaji ke-13 untuk beberapa tingkatan di instansi pemerintah:

Eselon Tingkat I

Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000.

Eselon Tingkat II

Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp14.702.000.

Eselon Tingkat III

Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000.

Eselon Tingkat IV

Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7.517.000.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST