Wednesday 15th of October 2025

Gaji Langsung Dipotong Untuk Subsidi Silang Pembiayaan Rumah Tapera, Berapa Jumlahnya? Mirip-Mirip BPJS

Gaji Langsung Dipotong Untuk Subsidi Silang Pembiayaan Rumah Tapera, Berapa Jumlahnya? Mirip-Mirip BPJS

--

BERANDAKITA - Penghasilan karyawan kembali terpangkas dengan adanya Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk itu, Anda perlu menghitung ulang gaji Anda terkait skema Tapera ini. Tapera merupakan program dari pemerintah yang direncanakan berlaku mulai tahun 2027.

Program ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, seperti ditulis Katadata.

Baca juga: Berapa Harga Rumah Tapera? Apakah Lebih Murah dari Perumahan Subsidi, Pemerintah Sebut Kena Bunga 5%

Baca juga: Rumah Tapera Sebenarnya Untuk Siapa? Apakah Akan Diganti Dalam Bentuk Lain Jika Sudah Punya Rumah

Kemudian pada 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ada pro dan kontra terkait program yang disebut sebagai solusi pembiayaan perumahan karyawan ini. Salah satu kontra yang muncul adalah banyaknya potongan yang harus ditanggung karyawan.

Sebelumnya, gaji karyawan sudah dipotong berbagai iuran, seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, PPh 21, dan jaminan lainnya. Kini, gaji karyawan malah kembali dipotong oleh Tapera.

Sebelum membahas simulasi besaran potongan gaji untuk program pemerintah Tapera ini.Untuk memahami lebih jelas, Anda bisa simak pembahasan terbaru mengenai Tapera dari para pelaksana berikut ini.

Baca juga: Cara Bayar PBB 2026 Terbaru Secara Online, Buat yang Mageran Tidak Perlu Lagi Keluar Rumah

Lanjut pembahasan selanjutnya >>

Source:

Update Terbaru

RELATED POST