Bos HYBE Bang Si-hyuk Terjerat Kasus Penggelapan Rp 2,2 Triliun, Polisi Rilis Surat Perintah Penangkapan!
--
BERANDAKITA - CEO HYBE, Bang Si-hyuk, kini terancam hukuman penjara setelah secara resmi didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan perdagangan tidak adil. Menurut The Korea Herald, polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Bang Si-hyuk.
Baca juga: Surat Perintah Penangkapan Bang Si-hyuk Viral, Bos Agensi BTS Terjerat Kasus Penggelapan!
Berita ini dikonfirmasi oleh pihak berwenang pada Selasa, 21 April 2026. Saat ini, polisi sedang melakukan prosedur penahanan untuk melanjutkan tindakan hukum terhadap kepala perusahaan hiburan raksasa Korea Selatan tersebut.
Penetapan Status Tersangka oleh Kepolisian Seoul
Informasi yang kami lansir dari medcom.id, Unit Investigasi Kejahatan Keuangan Departemen Kepolisian Metropolitan Seoul mengkonfirmasi bahwa Bang Si-hyuk telah secara resmi didakwa. Ia diduga terlibat dalam praktik penipuan dan perdagangan tidak adil yang merugikan pasar modal.
Komisaris Kepolisian Metropolitan Seoul, Park Jung-bo, sebelumnya telah mengisyaratkan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Ia menyatakan bahwa investigasi terhadap Bang Si-hyuk "pada dasarnya telah selesai" dan akan segera diselesaikan.
Tuduhan Keuntungan Ilegal Triliunan Rupiah
Baca juga: Sosok Happy Tri Miliarta yang Diduga Lecehkan Karyawan, Odama Studio Kini Ramai Dibincangkan!
Investigasi terhadap Bang Si-hyuk berfokus pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal. Ia dituduh memperoleh keuntungan ilegal senilai sekitar 190 miliar won (sekitar Rp 2,21 triliun).
Keuntungan besar ini diduga diperoleh selama penawaran umum perdana (IPO) HYBE pada tahun 2019.