Friday 24th of April 2026

Bos HYBE Bang Si-hyuk Terjerat Kasus Penggelapan Rp 2,2 Triliun, Polisi Rilis Surat Perintah Penangkapan!

Bos HYBE Bang Si-hyuk Terjerat Kasus Penggelapan Rp 2,2 Triliun, Polisi Rilis Surat Perintah Penangkapan!

--

Baca juga: Sosok Happy Tri Miliarta yang Diduga Lecehkan Karyawan, Odama Studio Kini Ramai Dibincangkan!

Baca juga: Apa Itu Festival Songkran? Kemeriahan Tahun Baru Thailand yang Ditandai dengan Perang Air di Jalanan

Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, otoritas Korea Selatan juga memasukkan Bang Si-hyuk ke dalam daftar orang yang dilarang bepergian ke luar negeri mulai Agustus 2025.

Baca juga: Kisah Cinta Wanita Sidoarjo Menikah dengan Pria Turki Viral, Berawal dari Nonton Drama!

Kasus ini terus menarik perhatian internasional karena posisi strategis HYBE di industri hiburan global.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST