Info Gaji Ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Kab Brebes Terbaru Maret 2026
--
BERANDAKITA.com - Pada sumpah tahun lalu, pemerintah menetapkan THR untuk PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan 50 persen tambahan laba bulanan (tukin).
Maka, menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, sudah dibicarakan pembayaran tunjangan hari raya atau THR.
Baca juga: Kabar Baik Buat PNS dan ASN Jombang, Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kab Jombang Terbaru 2026
Menurut kabar, pemerintah akan segera menerbitkan aturan pemberian THR PNS pada Lebaran 2026. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam konferensi pers APBN KiTa pada Februari 2026, Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo akan memaparkan ketentuan terkait THR 2026 kepada para pejabat.
Pengumuman tersebut menyusul mendekatnya Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini. Namun, Bendahara Negara tidak menyebutkan kapan jadwal pasti penerbitannya.
Baca juga: Tips Memilih Spion Motor Yang Benar, Sesuai Standar dan Lebih Safety
Gaji Ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Kab Brebes
Ia juga tidak memberikan bocoran terkait aturan PNS-THR 2026 untuk Lebaran tahun ini. Berikut adalah rincian THR dan skala gaji ke-13 untuk beberapa tingkatan di instansi pemerintah:
Eselon Tingkat Satu di Brebes menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 19.939.000,
Eselon Tingkat Dua di dBrebes menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 14.702.000,
Eselon Tingkat Tiga di Brebes menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 8.987.000,
Eselon Tingkat Empat di Brebes menerima gaji ke 13 dan THR dengan nominal Rp 7.517.000.