Kabar Baik Buat PNS dan ASN Jombang, Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS di Kab Jombang Terbaru 2026
--
BERANDAKITA.com - Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang gaji ke-13 bagi para guru, dan juga persoalan-persoalan terkait kesejahteraan para guru yang masih perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah.
Bagi para guru, gaji ke-13 ini tentunya menjadi kabar baik karena selain dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, juga dapat digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan pendidikan pada tahun ajaran yang akan datang. Meskipun belum diketahui secara pasti besarannya, namun hal ini sudah dinanti-nantikan oleh para ASN dan PNS.
Baca juga: Tips Memilih Spion Motor Yang Benar, Sesuai Standar dan Lebih Safety
Baca juga: Daftar Gaji Chef di Hotel Bintang 3 dan Bintang 4 Berdasarkan Jabatannya Terbaru Tahun 2025
Berikut adalah rincian THR dan skala gaji ke-13 untuk beberapa tingkatan di instansi pemerintah:
Eselon Tingkat I
Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000.
Eselon Tingkat II
Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp14.702.000.
Eselon Tingkat III
Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000.
Eselon Tingkat IV
Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7.517.000.