Profil Rolland E Potu Diduga Seorang Advokat, Gugat PT KAI Rp100 Miliar Kecelakaan dengan KA Argo Bromo
--
BERANDAKITA - Rolland E. Potu adalah seorang pengacara muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri firma hukum P-P & Partners. Ia lulusan Hukum dari Universitas Wijaya Kusuma dan kemudian memperoleh gelar Magister Hukum.
Rolland menangani berbagai kasus hukum, termasuk kasus perdata dan sengketa tanah. Pada tahun 2021, ia juga menangani kasus sengketa tanah di Sidoarjo dan sering muncul dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik.
Baca juga: Link Beli Tiket 5 Second of Summer Jakarta 2026 HARI INI, Penggemar Bersiap untuk War!
Baca juga: Cara Mengatasi Dark System Mobile Legends Paling Aman, Cek Tips-nya Hanya Disini!
Saat ini, Rolland E. Potu, korban kecelakaan kereta api Bekasi Oriental, menjadi sorotan. Rolland menggugat PT KAI sebesar Rp 100 miliar (sekitar US$8,6 juta) akibat kecelakaan tersebut.
Alih-alih mendapat dukungan, Rolland justru banyak dikritik, bahkan banyak yang mendukung KAI, mengklaim bahwa kecelakaan itu bukan kesalahan mereka. Setelah menghadapi kritik luas dan tuduhan memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, Rolland akhirnya angkat bicara.
Ia menekankan bahwa dana tersebut bukan untuk keuntungan pribadi, melainkan sepenuhnya ditujukan untuk para korban luka dan meninggal dunia.
"Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun," jelas Ronald.
Baca juga: Segera Dirilis! Dragon Ball Xenoverse 3 Siap Meluncur di 2027, Begini Penyataan Bandai Namco
Selain itu, ia juga menggugat untuk mendapatkan penggantian biaya perjalanan sebesar Rp 800.000 sebagai bagian dari tindakan hukumnya. Roland adalah seorang pengacara dan saksi mata kecelakaan tersebut.