Wednesday 6th of May 2026

Rolland E Potu Gugat PT KAI Rp100 Miliar, Usai Terlibat Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi!

Rolland E Potu Gugat PT KAI Rp100 Miliar, Usai Terlibat Kecelakaan KA Argo Bromo di Bekasi!

--

BERANDAKITA - Gugatan yang diajukan oleh Rolland E. Potu, seorang penumpang kereta Argo Bromo Anggrek yang terlibat tabrakan dengan kereta komuter di Bekasi Timur pada 27 April 2026, telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut sistem informasi pelacakan kasus Pengadilan Negeri Bandung, gugatan perbuatan salah (PMH) tersebut terdaftar dengan nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bdg pada 5 Mei 2026.

Baca juga: TNI Ngamuk di Warung Madura Viral di Media Sosial, Tanggapan TNI AD Tuai Kontroversi!

Baca juga: Profil Biodata Safeea Ahmad, Instagram Ramai Diburu Usai Pernyataan Viral Ahmad Dhani!

Rolland menyatakan bahwa ia telah menerima pemberitahuan bahwa kasus tersebut telah terdaftar. "Kasusnya sudah terdaftar," kata Rolland E. Potu saat dihubungi pada Selasa (5 Mei 2026).

"Sempat ada kendala akhirnya tim hukum kami datang ke PN Bandung melengkapi berkas dan akhirnya sudah resmi teregister nomor perkara," jelasnya.

Namun, Pengadilan Negeri Bandung belum menetapkan tanggal sidang pertama dalam gugatan perdata (PMH) yang diajukan oleh Rolland E. Potu terhadap PT KAI, PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka.

Sebelumnya, Rolland E. Potu dan tim hukumnya telah mengajukan gugatan PMH melalui sistem e-Court pada Kamis (30 April 2026), yang secara resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (5 Mei 2026).

Informasi mari yang kami lansir dari bidiknasional.com, Rolland, yang juga seorang pengacara dan telah menangani kasus-kasus yang melibatkan beberapa tokoh publik, menuntut ganti rugi sebesar Rp 754.500 untuk dirinya sendiri dan Rp 100 miliar untuk seluruh penumpang, baik yang meninggal maupun yang terluka.

Baca juga: TNI Ngamuk di Warung Madura Viral di Media Sosial, Tanggapan TNI AD Tuai Kontroversi!

"Biar diberikan kepada korban kecelakaan KA tersebut, meskipun ini bukan gugatan class action, tapi saya konsumen yang berada di kereta pada saat laka terjadi, jadi saya melihat dan merasakan sendiri sistem PT KAI ini seperti apa,”" kata pengacara Jesica Iskandar.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST