Cagar Alam Adalah: Pengertian, Kriteria Pembangunan, dan Tujuan Pembuatan
--
Berandakita.com – Baik flora maupun fauna tentunya harus mendapatkan pelestarian agar jumlah spesies terjaga dan tidak bisa punah. Tempat pelestarian tersebut dikenal sebagai cagar alam.
Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai serba-serbi cagar alam yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Baca juga: Cara Mendapatkan Uang 1 Juta dalam Sehari Tanpa Modal dan Cocok Untuk Anak Sekolah
Baca juga: Uraian Atau Tambahan Informasi Untuk Gagasan Pokok Disebut?
Tentang Cagar Alam
Berdasarkan Kementerian Kehutanan RI (2013), cagar alam merupakan sebagai kawasan yang dideskripsikan sebagai hutan dengan adanya aturan terkait perlindungan secara hukum lantaran memiliki keunikan ekositem tumbuhan dan satwa.
Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, cagar alam adalah bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang perlu dilindungi atau dilestarkan sehingga perkembangannya dapat berlangsung alami secara terus-menerus.