Video Cacahan Uang Pecahan Rp 100 Ribu di TPS Liar Bekasi Heboh, Polisi Amankan Hingga 21 Karung!
--
Berandakita.com - Uang kertas pecahan 100.000 dan 50.000 rupiah yang ditemukan di tempat pembuangan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi adalah uang kertas lama yang dicetak oleh Bank Indonesia (BI).
Kepala Kepolisian Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Sumarni, menyatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (5 Februari 2026) bahwa uang kertas tersebut awalnya akan dibuang di Bantargebang.
Baca juga: Link Manga My Gift LVL 9999 Unlimited Gacha Chapter 194 Bahasa Indonesia, Ketegangan Kembali Terjadi
Polisi dan Bank Indonesia (BI) sedang menyelidiki mengapa uang kertas yang telah dihancurkan tersebut tidak dibuang di Bantargebang.
Informasi yang kami lansir dari tribunnews.com, Polisi mengungkapkan bahwa uang kertas pecahan 100.000 dan 50.000 rupiah yang ditemukan di tempat pembuangan sampah Kabupaten Bekasi adalah uang kertas lama yang dicetak oleh Bank Indonesia (BI).
Kepala Kepolisian Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Sumarni, menyatakan bahwa uang kertas tersebut dihancurkan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Miris! Guru SD di Sukabumi Diduga Lakukan Child Grooming pada Siswi Kelas 6 SD Viral TikTok