Thursday 11th of September 2025

Cara Masuk Jadi Siswa Akpol 2026 Untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!

Cara Masuk Jadi Siswa Akpol 2026 Untuk Lulusan SMA, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya!

--

Berandakita.com – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai syarat pendaftaran AKPOL tahun 2026 untuk lulusan SMA yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Akademi Kepolisian atau sering disingkat Akpol merupakan sebuah lembaga pendidikan untuk mencetak perwira Polri. Akpol adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri yang berada di bawah Kalemdikpol.

Baca juga: Link Download Apk MOD WhatsApp Plus Latest Version September 2025 Untuk Android dan iOS, Gratis Semua Fitur!

Baca juga: Perbedaan Blackmores Asli dan Palsu dari Kemasan Hingga Isinya, Hati-Hati! Sering Disalah Pergunakan

Melansir dari situs resmi akpol (akpol.ac.id) Akademi Kepolisian (Akpol) memiliki visi "Menjadi Lembaga Pendidikan yang Menghasilkan Polisi Profesional, Cerdas, Bermoral, dann Modern yang Berwawasan Global dan Berstandar Internasional (World Class Police Academy)".

Persyaratan Umum Pendaftaran Akpol

  1. WNI
  2. Pria atau Wanita
  3. Bertakwa dan beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  4. Setia Kepada NKRI Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  5. Sehat jasmani dan rohani (Surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
  6. Minimal berusia 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana (melampirkan SKCK dari Polres setempat)
  8. Memiliki kepribadian yang berwibawa, jujur, dan adil, serta tidak memiliki sifat tercela

Baca juga: Cara Daftar KPPS Cek Tugas Sirekap 1 dan 2: Pilar Transparansi dan Efektivitas Pemilu 2024 yang Harus Kamu Tau!

Persyaratan Khusus Pendaftaran Akpol

  1. Belum pernah menjadi anggota atau mantan Polri/TNI atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. Tidak berkedudukan sebagai PNS
  3. Minimal lulusan SMA/MA pada jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A,B,dan C), dengan ketentuan:
    • Nilai rata-rata kelulusan Ujian Nasional (UN), dengan ketentuan:
      • Minimal nilai rata-rata 70,00 (lulusan tahun 2020 dan sebelumnya),
      • Nilai akumulasi Minimal 70 nilai rata-rata ijazah atau nilai ijazah rata-rata B (bagi yang menggunakan alphabet) (Lulusan 2022 & 2021) 
      • Lulusan tahun 2023 minimal nilai rata-rata ijazah 75,00 atau B
      • Lulusan tahun 2024 akan ditentukan kemudian.
    • Khusus Papua dan Papua Barat Nilai rata-rata kelulusan Ujian Nasional (UN), dengan ketentuan:
      • Minimal nilai UN rata-rata 60,00 (lulusan tahun 2020 dan sebelumnya)
      • Lulusan tahun 2022 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi minimal 60,00 atau nilai ijazah rata-rata C (bagi yang menggunakan alphabet)
      • Lulusan tahun 2023 minimal nilai rata-rata ijazah 70,00 atau B
      • Lulusan 2024 akan ditentukan kemudian.
    • Bagi lulusan 2024 atau yang masih kelas XII melampirkan nilai rapor kelas XII semester I dengan nilai rata-rata 80,00 atau nilai rata-rata rapor minimal A (bagi yang menggunakan alphabet), khusus Papua dan Papua Barat nilai rata-rata rapor minimal 75,00 atau nilai rata-rata minimal B (bagi yang menggunakan alphabet).
    • Bagi pelamar yang berusia 16 tahun sampai dengan 17 tahun (lulusan tahun 2024) nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 85,00 atau nilai rata-rata rapor minimal A (bagi yang menggunakan alphabet). Bagi lulusan tahun 2023 atau sebelumnya nilai rata-rata ijazah minimal 85,00. Selain itu lulusan tahun 2022 atau sebelumnya wajib memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan nilai rapor Mata Pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A (bagi yang menggunakan alphabet) serta melampirkan skor TOEFL minimal 500.
  4. Bagi lulusan tahun 2017 s.d 2020 yang mengikuti UN perbaikan dan calon peserta mengulang di kelas XII baik disekolah sama atau berbeda tidak dapat mengikuti seleksi Taruna Akpol 2023
  5. Bagi pelamar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
  6. Minimal berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan
  7. Minimal memiliki tinggi badan 165 cm (pria), 163 cm (wanita) dengan berat badan ideal
  8. Belum pernah menikah/hamil/melahirkan/memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup tidak menikah/hamil selama pendidikan
  9. Tidak pernah memakai tato dan tindik ataupun memiliki bekas tato dan tindik kecuali ketentuan adat/agama
  10. Bagi calon taruna/taruni yang pernah gagal/TMS dalam proses seleksi karena tindak pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak diperbolehkan mendaftar kembali
  11. Mantan Taruna/I atai Siswa/i yang pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar
  12. Bebas narkoba (berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda)
  13. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika
  14. Tidak pernah melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum
  15. Melampirkan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangai oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali tentang kesiapan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian dan siap ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
  16. Membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin untuk meluluskan proses seleksi.
  17. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk dalam kategori nomor  13 dan 14.
  18. Bagi pelamar yang lulusan dari Luar Negeri wajib menyertakan surat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud
  19. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan KTP dan KK (apabila melakukan duplikasi/pemalsuan maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku)
  20. Berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda bisa mendaftar bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS, namun dengan ketentuan minimal berdomisili 6 bulan di Polda tempat mendaftar dan orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tersebut dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta
  21. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan domisili pada poin 19 dan 20 di atas, dapat mendaftar pada Polda sesuai dengan domisili sebelumnya
  22. Bagi calon peserta yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai dengan alamat KTP/KK, atau dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY bagi SMA Taruna Nusantara, dan di Polda Jabar untuk SMA Krida Nusantara, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda asal sesuai persyaratan domisili
  23. Selama 10 tahun setelah diangkat menjadi Perwira Polri siap menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP)
  24. Mendapat/memperoleh persetujuan orang tua/wali
  25. Tidak memiliki Ikatan Dinas sengan instansi lain
  26. Bagi calon Taruna/Taruni yang lulus diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan
  27. Melampirkan surat persetujuan/rekomendasi dari pimpinan bagi yang sudah bekerja secara tetap dan siap diberhentikan secara hormat apabila lulus seleksi 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST