Thursday 29th of January 2026
×

Viral Sosok Kezia Syita, WNI yang Bergabung Jadi Tentara Amerika Serikat: Bagaimana Status Hukumnya?

Viral Sosok Kezia Syita, WNI yang Bergabung Jadi Tentara Amerika Serikat: Bagaimana Status Hukumnya?

--

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, terdapat konsekuensi hukum serius bagi WNI yang masuk dinas militer asing secara sukarela:

Baca juga: Manga Kingdom Chapter 864 Bahasa Indonesia, Tim Shin Buka Jalur Baru


Baca juga: Baca Manhwa Job Change Log Chapter 48 Sub Indo, Hubungan Baru yang Terjalin

  • Pasal 23 huruf (d): WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  • Pasal 23 huruf (f): Kewarganegaraan juga dapat hilang jika seseorang secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

"Secara hukum, status kewarganegaraannya bisa otomatis gugur jika terbukti secara sukarela bergabung dengan militer asing," ujar Menkum Supratman. Pihak pemerintah saat ini tengah melakukan verifikasi lebih lanjut terkait status kependudukan dan paspor Kezia Syita.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Kasus Kezia Syita menambah daftar panjang warga keturunan Indonesia yang memilih berkarier di militer negara lain, seperti Amerika Serikat yang memang membuka jalur bagi pemegang Green Card untuk bergabung dengan National Guard. Di satu sisi, ini dilihat sebagai pencapaian individu yang membanggakan, namun di sisi lain, batasan hukum kewarganegaraan tunggal di Indonesia membuat posisi mereka menjadi dilematis secara konstitusional.

Hingga saat ini, Kezia masih terus melanjutkan pendidikannya di Amerika Serikat. Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai urgensi pembahasan undang-undang kewarganegaraan ganda bagi WNI yang berprestasi di luar negeri, agar mereka tetap bisa berkontribusi bagi tanah air tanpa kehilangan identitas nasionalnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST