Kasus Mantan Dirjen SDA KemenPU Dwi Purwantoro Terkait Suap Proyek, Kejati Jakarta Sita Uang Rp2 Miliar dan Dua Mobil Mewah
--
Poin Utama Kasus Hukum
Berikut adalah rincian informasi dan perkembangan penegakan hukum terkait kasus Dwi Purwantoro:
- Status Hukum: Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta menetapkan Dwi Purwantoro (DP) sebagai tersangka pada Kamis, 21 Mei 2026. Ia langsung ditahan guna mempermudah proses penyidikan lanjutan.
- Modus Kejahatan: Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan pemerasan serta menerima suap dan gratifikasi dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta. Aliran dana tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur di bawah kendali Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
- Aset yang Disita: Dari hasil penindakan, penyidik mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar, sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat, serta dua unit mobil mewah berupa Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix.
Baca juga: Link Nonton The WONDERfools Sub Indo Episode 1-8 Full, Drama Baru Park Eun-bin yang Antimainstream
- Masa Jabatan: Dr. Ir. Dwi Purwantoro, S.T., M.T. mulai mengemban tugas sebagai Dirjen SDA Kementerian PU sejak perombakan eselon I pada Juli 2025.
- Pengunduran Diri: Beliau resmi mundur dari jabatannya pada Februari 2024 menyusul laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kerugian negara di kementerian tersebut.
- Karier Sebelumnya: Merupakan pejabat karier di lingkungan Kementerian PU dengan riwayat posisi mentereng, termasuk Direktur Air Tanah dan Air Baku, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, serta Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II.
Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan berjalannya proses persidangan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi. Penegakan hukum yang agresif ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum penting bagi program bersih-bersih birokrasi di instansi pemerintahan.