THR Gaji 13 Cair April Terbaru 2026 di Kab Subang untuk PNS PPPK TNI POLRI Pensiunan
--
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2026 disahkan DPR melalui rapat paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menganggarkan Rp 3.061,2 triliun, di mana Rp 257,2 triliun dialokasikan untuk PNS. Dengan anggaran Rp 156,4 triliun dialokasikan untuk pembayaran THR atau gaji liburan dan 13 gaji.
THR Gaji 13 Cair Maret 2026 di Kab Subang
Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Subang? Berikut rinciannya:
Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan
Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)
Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.
Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.
Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu
Tunjangan bonus untuk seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di Subang diberikan dalam nominal yang bervariasi. Tunjangan tunjangan yang dibayarkan pada bulan April kepada PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di Subang adalah gaji ke-13 dan THR. Semoga bermanfaat.
Itulah informasi mengenai bonus Tunjangan Hari Raya atau THR di Subang yang akan cair bulan Maret 2026.