Rincian Bonus THR dan Gaji ke 13 Purwakarta Cair Maret 2026 Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan
--
Dalam artikel ini, kami akan membahas perkembangan terbaru mengenai gaji dan THR tahun 2026 di purwakarta serta dampaknya terhadap kehidupan para pegawai.
Rincian Bonus THR dan Gaji ke 13 Purwakarta Maret 2026
Melihat jumlah nominal THR yang biasanya diterima adalah satu kali gaji pokok, dan berikut ini adalah nominal gaji pokok PNS lengkap dari golongan I- IV.
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan pokok PNS Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Baca Gratis Manhwa Merry Psycho Chapter 49 Bahasa Indonesia, Tenangin Diri Om Dulu Sebelum Marah
Baca juga: Jadi Chaos! Update Terbaru Link Baca Manhwa Mercenary Enrollment Chapter 264 Bahasa Indonesia
Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)
Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.
Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.
Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 dimaksudkan untuk mengakui pencapaian ASN dan terus memberikan semangat dan upaya pemulihan perekonomian negara.
Pemerintah juga mendukung konsumsi belanja masyarakat di bulan Ramadan dengan memberikan THR dan gaji ke-13.