THR Cianjur Cair Bulan Maret 2026, Rincian Bonus Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan
--
Sebagai informasi, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan di Cianjur ini sekaligus merupakan gaji pokok dengan tunjangan terkait.
Dengan maksud agar setiap PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan yang ada di Cianjur mendapatkan gaji pokok satu kali dengan berbagai tunjangan dari pemerintah.
Rincian Bonus Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Cianjur Maret 2026
Lalu berapa bonus Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cianjur? Berikut rinciannya:
Tunjangan kinerja: tunjangan sebesar 50% dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Tunjangan keluarga: terdiri dari suami-istri sebesar 10%, gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak (baik anak tiri maupun anak angkat)
Tunjangan pangan: tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp 72.420 per orang, tunjangan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari untuk eselon I dan II, dan Rp 37 ribu untuk eselon III, serta Rp 41 ribu untuk eselon IV.
Tunjangan jabatan: eselon IA Rp 5,5 juta, IB Rp, 4,375 juta, IIA, Rp 3,250 juta, IIB Rp 2,025 juta, IIIA Rp 1,260 juta, IIB Rp 980 ribu, IV A Rp 540 ribu, IVB Rp 490 ribu, dan VA Rp 360 ribu.
Tunjangan umum: golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan II Rp 185 ribu, dan golongan IV Rp 190 ribu.
Baca juga: Tips Memilih Spion Motor Yang Benar, Sesuai Standar dan Lebih Safety
Baca juga: Langsung Cair Rekening! Rincian Gaji ke 13 dan THR PNS dan ASN di Kab Ponorogo Tahun 2026
Baca juga: Info Gaji dan Bonus THR Pegawai PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Bandung Cair Maret 2026
Perlu diingat, bahwa besaran gaju PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan di Cianjur berbeda menurut aturan yang berlaku:
PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok PNS
Gaji pokok PNS terdiri dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,5 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 5,9 juta.
Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang nominal gaji PPPK
Gaji pokok PPPK dari golongan dan masa kerja terendah sebesar Rp 1,7 juta sampai golongan dan masa kerja paling lama sebesar Rp 6,7 juta.
PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang nominal gaji pokok TNI
Gaji pokok TNI dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah adalah sebesar Rp1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.
PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang nominal gaji pokok Polri
Gaji pokok Polri dengan golongan, jabatan, hingga masa kerja paling rendah sebesar Rp 1,6 juta sampai golongan, jabatan, hingga masa kerja paling tinggi sebesar Rp 5,9 juta.
Bonus tunjangan yang diberikan kepada setiap PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan di Cianjur akan diterima dengan nominal yang berbeda-beda.
Demikian informasi mengenai rincian gaji ke 13 dan THR untuk PNS dan ASN di Kota Cimahi Maret 2026. Semoga bermanfaat dan segera cair secepatnya.