Thursday 20th of November 2025

Untuk Para PNS dan ASN Ngawi, Gaji ke 13 dan THR Segera Cair Tahun 2026 Cek Besarannya Disini

Untuk Para PNS dan ASN Ngawi, Gaji ke 13 dan THR Segera Cair Tahun 2026 Cek Besarannya Disini

--

BERANDAKITA.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Pensiunan dan Penerima Manfaat pada tahun 2022.

Hal ini sejalan dengan pemberian berbagai dukungan tambahan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat luas, khususnya kelompok miskin dan rentan, serta sebagai pelengkap strategi pemulihan nasional.

THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji pokok/pensiun dan gaji pokok/tunjangan terkait pensiun dan bonus kinerja 50 persen per bulan bagi mereka yang menerima bonus kinerja. Untuk kotamadya, maksimal 50 persen tambahan pendapatan, dengan mempertimbangkan kekuatan keuangan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Informasi Rincian Gaji 13 dan THR PNS/ASN Guru dan Non Guru Kab Magetan Tahun 2026, Cair Sebentar Lagi

Baca juga: Daftar Gaji Chef di Hotel Bintang 3 dan Bintang 4 Berdasarkan Jabatannya Terbaru Tahun 2025

Baca juga: Contoh Kue Ulang Tahun 17 Agustus 1945, Cocok Untuk Merayakan Hari Kemerdekaan di RT Bersama Tumpeng

Berikut bocoran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang biasa diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi 10 hari menjelang Idul Fitri.

Gaji dan THR ke-13 ini biasa diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ngawi H-10 Hari Raya Idul Fitri. Besaran gaji ke-13 dan THR PNS di Kabupaten Ngawi belum diketahui secara pasti.

Meski besaran THR dan gaji PNS dan ASN di Kabupaten Ngawi belum bisa dipastikan, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rofyanto Kurniawan mengatakan alokasi THR untuk PNS dan ASN sudah dipastikan alokasi.

Berikut adalah rincian THR dan skala gaji ke-13 untuk beberapa tingkatan di instansi pemerintah:

Eselon Tingkat I

Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp19.939.000.

Eselon Tingkat II

Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp14.702.000.

Eselon Tingkat III

Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000.

Eselon Tingkat IV

Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7.517.000.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST