Disdikpora DIY Lakukan Evaluasi Menyeluruh, Usai Tawuran Pelajar di Mandala Krida Jogja Memanas!
--
“Nilai Hamemayu Hayuning Bawana memang menuntut internalisasi yang nyata dalam perilaku. Untuk itu, kami akan melakukan beberapa langkah. PKJ tidak hanya diajarkan, tetapi dilatihkan melalui kegiatan nyata seperti projek sosial, pengabdian di masyarakat, dan keterlibatan dalam kegiatan budaya yang menanamkan empati dan tanggung jawab.
Sekolah wajib menyusun skenario kelulusan yang edukatif, terarah, dan terawasi, sehingga tidak memberi ruang pada konvoi liar atau euforia berlebihan. Penguatan peran guru dan wali kelas sebagai pembimbing karakter termasuk pemetaan risiko siswa dan pendekatan personal.
Baca juga: Segera Dirilis! Dragon Ball Xenoverse 3 Siap Meluncur di 2027, Begini Penyataan Bandai Namco
Kolaborasi dengan orang tua untuk memastikan pengawasan dan komunikasi berjalan intensif, khususnya pada hari-hari rawan. Dengan pendekatan ini, PKJ diharapkan benar-benar menjadi moral action, bukan sekadar simbol atau slogan” tegasnya.
Mengenai tindakan disiplin dan sanksi struktural, Setiadi memastikan bahwa timnya akan bersikap imparsial.
Sesuai dengan arahan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bahwa kemajuan tanpa kematangan nilai-nilai akan menyebabkan hilangnya arah, sanksi tidak hanya akan dikenakan kepada siswa, tetapi juga kepada manajemen sekolah yang terbukti gagal mendeteksi penyimpangan sejak dini.
"Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, apalagi yang melibatkan senjata tajam, adalah pelanggaran serius. Bagi siswa yang terbukti terlibat, akan dikenakan sanksi berjenjang sesuai ketentuan, mulai dari pembinaan intensif, sanksi administratif,
hingga kemungkinan pengembalian kepada orang tua, dengan tetap mempertimbangkan aspek pendidikan dan masa depan anak. Jika terdapat unsur pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ujarnya.
"Bagi pihak sekolah, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan dan deteksi dini, maka akan diberikan pembinaan dan sanksi administratif sesuai regulasi. Prinsip kami adalah tegas terhadap pelanggaran, namun tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan restoratif" tegas Setiadi.