Profil Rolland E Potu Diduga Seorang Advokat, Gugat PT KAI Rp100 Miliar Kecelakaan dengan KA Argo Bromo
--
Ia berada di kereta api ketika insiden tragis itu terjadi pada Senin malam (27 April 2026). Kereta api berangkat sekitar pukul 20.30 waktu setempat, sebelum kecelakaan terjadi. Pada saat kejadian, ia berada di gerbong eksekutif nomor 5 bersama penumpang lainnya.
Dalam kesaksiannya, ia menggambarkan situasi yang tegang dan panik. Lampu gerbong tiba-tiba padam, menambah kekacauan. Proses evakuasi berlangsung lambat dan panjang.
Baca juga: Segera Dirilis! Dragon Ball Xenoverse 3 Siap Meluncur di 2027, Begini Penyataan Bandai Namco
Baca juga: Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Senilai Rp27 Miliar Tuai Kontroversi, KPK Berikan Tanggapan!
“aya di gerbong 5 executive. Dan mengalami lampu mati satu gerbong, evakuasi baru sekitar 20 menit. Banyak yang teriak-teriak,” kata Ronald kepada Kompas.com pada Senin (4 Mei 2026).
Ia percaya situasi ini menunjukkan kekurangan dalam sistem keselamatan dan tanggap darurat. Ronald mengajukan gugatan sebagai langkah hukum untuk mencari pertanggungjawaban dan keadilan bagi semua korban.
“Betul, kemarin Kamis, 30 April 2026 sudah kita daftarkan melalui e-court, akan tetapi barusan ada pemberitahuan dari e-court Mahkamah Agung, untuk meminta pendaftaran secara langsung (manual) di Pengadilan Negeri Bandung” kata Ronald.
Ronald mengajukan dua gugatan di Pengadilan Negeri: satu mengenai kurangnya kesiapan PT KAI dan satu lagi mengenai kerusakan properti.
“Gugatan saya bicara materi Good corporate governance PT KAI, oleh karena sebagaimana saya menerima pesan dari PT KAI melalu KAI121 justru menyatakan pembatalan karena kendala operasional pasca hampir 3 jam setelah kecelakaan dan hanya menawarkan opsi refund tiket” kata Ronald.
Baca juga: Segera Dirilis! Dragon Ball Xenoverse 3 Siap Meluncur di 2027, Begini Penyataan Bandai Namco
Ia menganggap ini sebagai pelanggaran prinsip regulasi dan dugaan kurangnya kesiapan dari pihak PT KAI dalam menyediakan layanan transportasi. Gugatan kedua berkaitan dengan jumlah kompensasi.
“Gugatan saya tentang nilai, saya sudah menyatakan materiil kurang lebih Rp 800.000 hanya sebesar harga tiket saya, akan tetapi Rp 100 Miliar tersebut diperuntukkan korban meninggal dunia atau luka, dan Penggugat (saya) tidak akan mengambil sedikit pun,” jelas Ronald.