Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Fakta di Balik Kasus Viral Tentang Penelantaran dan Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur
--
Mulai dari dugaan kekerasan fisik hingga standar pengasuhan yang sangat jauh dari prosedur operasional standar (SOP). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui perwakilannya di daerah mendesak agar izin operasional daycare tersebut dicabut secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Awal mula kasus ini meledak ketika salah satu orang tua mendapati bukti melalui rekaman CCTV atau kesaksian pengasuh lain yang merasa iba.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak sering dibiarkan menangis dalam waktu lama tanpa pengawasan, serta adanya indikasi pemberian obat tidur tanpa izin orang tua agar anak-anak tidak rewel.
Baca juga: Daycare di Umbulharjo Jogja Disegel Polisi! Diduga Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Setelah bukti-bukti ini tersebar di platform seperti Instagram dan X (Twitter), semakin banyak orang tua yang berani bicara dan mengungkap kejadian serupa yang mereka alami.
Kini, Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara secara maraton pada Sabtu (25/4/2026) malam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi bahwa dari belasan orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka, terdapat jajaran pimpinan yayasan hingga tenaga pengasuh.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76 a Jo Pasal 77, atau Pasal 76 b Jo Pasal 77 b, atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.