Panduan Lengkap Menggunakan Aplikasi Sirekap, Jemput Transparansi Pemilu 2029 Tanpa Repot!

--
Memulai Penggunaan Sirekap:
-
Login: Buka aplikasi Sirekap dan masukkan username dan password yang diberikan KPU.
-
Pilih jenis pemilihan: Sesuai dengan surat tugas, pilih jenis pemilihan yang sedang berlangsung, misalnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPR, DPD, atau DPRD.
-
Mengisi formulir C Plano digital: Aplikasi akan menampilkan formulir C Plano digital. Masukkan data perolehan suara masing-masing pasangan calon atau partai politik sesuai dengan formulir C Plano kertas.
-
Verifikasi data: Bandingkan data yang diinput dengan formulir C Plano kertas secara cermat dan teliti. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan angka atau ketidaksesuaian.
-
Foto formulir C Plano: Setelah diverifikasi, ambil foto formulir C Plano kertas menggunakan kamera aplikasi. Pastikan foto jelas dan terbaca.
-
Kirim data: Setelah semua data diisi dan difoto, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan data ke server KPU. Pastikan pengiriman sukses sebelum melanjutkan.
-
Tanda tangan elektronik: Kedua Si Rekap 1 dan 2 wajib membubuhkan tanda tangan elektronik pada aplikasi sebagai bukti telah melakukan rekapitulasi suara.
Baca juga: Geger! Video Srikandi PSHT Sidoarjo Dianiaya Oknum Viral Tiktok Twitter, Sampai Dilucuti Bajunya!
Baca juga: Mengenal Sirekap 1 dan 2: Duo Digital untuk Wujudkan Pemilu 2029 yang Transparan dan Demokratis!