Tarif Terbaru Jakarta-Tangerang Bakal Naik Bulan November 2024, Cek Rinciannya Berikut ini
--
Berandakita.com - Pengguna jalan tol Jakarta-Tangerang perlu bersiap-siap menyiapkan saldo e-toll lebih banyak. Pasalnya, tarif tol untuk ruas SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan mengalami penyesuaian atau kenaikan sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000.
Hal ini diumumkan oleh operator jalan tol tersebut, PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) melalui akun Instagram resminya @jasamargametropolitan. Disebutkan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan segera diberlakukan.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian tarif pada Ruas Jalan Tol Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2692/KPTS/M/2024,” tulis JMT, dikutip Selasa (15/10/2024).
Namun, JMT belum mengumumkan kapan penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan. Perseroan memastikan langkah ini sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan bayar pengguna jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan jalan tol. (SPM) dan peningkatan pelayanan Jalan Tol,” ujarnya.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berikut rincian tarif tol yang akan berlaku:
Gol I: Rp 8.500
Gol ll & III: Rp 12.500
Gol IV & V: Rp 16.500
Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa saat ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum 1527/KPTS/M/2021 untuk SS Tomang-Tangerang-Cikupa.
Baca juga: Bak Game GTA, Komplotan Pencuri Terlibat Kejar-Kejaran di Tol Cipali, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap
Tarif yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Gol I: Rp 8.000
Gol ll & III: Rp 12.000
Gol IV & V: Rp 15.500
Jika dibandingkan dengan tarif tol yang lama, terlihat bahwa ada kenaikan sebesar Rp 500 hingga Rp 1.000. Rinciannya, ada kenaikan sebesar Rp 500 untuk kendaraan Gol I hingga III, dan kenaikan sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan Gol IV hingga V.