Pajak Mobil-Motor Listrik Naik Mulai 1 April 2026 Tak Lagi Gratis, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Perubahan
--
BERANDAKITA.ID – Langsung saja simak artikel dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Pajak Kendaraan Listrik Naik Mulai 1 April 2026 yang sudah kami siapkan khusus untuk kamu!
Kendaraan listrik bakal dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Kendaraan niremisi itu tak lagi mendapat keistimewaan bebas bayar pajak tahunan. Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik mendapat keistimewaan PKB Rp 0.
Yang mana setiap perpanjang STNK tahunan, mereka hanya dibebankan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dipungut Jasa Raharja. Sedangkan PKB-nya tidak dipungut sama sekali.
Kini, aturan baru keluar. Kendaraan listrik berpotensi dikenakan pajak tahunan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:
- kereta api;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
- kendaraan bermotor energi terbarukan; dan
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.
Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Pajak Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 1 April 2026
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 ini sudah mulai berlaku. Peraturan ini berlaku pada saat tanggal diundangkan, yaitu sejak 1 April 2026. Akan tetapi, perlu ada aturan turunan dari tingkat pemerintah daerah yang memutuskan berapa besaran pajak kendaraan listrik nantinya. Contohnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut.
"Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung seperti dikutip Antara.