Link Video Viral Nenek Beli Roti O Ditolak Bayar Pakai Uang Tunai, Begini Faktanya yang Bikin Netizen Geger
--
"Uang cash (tunai) itu harus kalian terima, masa harus QRIS. Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS-nya, gimana? Udah kalian telepon dulu bos kalian!" ujar Arlius Zebu.
Ia juga menginformasikan soal nenek tersebut. "Ini nih neneknya. Dia mau beli Roti O pakai uang cash (tunai), tapi nggak boleh. Jadi lucu negara Indonesia harus QRIS," pungkas Arlius Zebu.
Unggahannya telah ditonton 1,7 juta kali dan mengundang kontroversi. Banyak yang menyayangkan sikap menolak pembayaran tersebut, ada juga yang membela pegawai karena bekerja sesuai SOP.
Baca juga: Link Lookism Chapter 588 Bahasa Indonesia Kim Gitae Menantang Sang Ultimate King
Klarifikasi Manajemen
Diketahui bahwa manajemen Roti O juga mengungkapkan, "Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," unggah akun Instagram @rotio.indonesia (20/12/2025).
"Dear customer Roti'O, kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata pemilik toko roti dalam unggahan Instagram.
"Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tambah pengelola toko roti viral itu.
"Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," sambungnya
BI Tegaskan Penggunaan Uang Tunai Masih Sangat Penting di Indonesia
Menanggapi kejadian ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan, penggunaan mata uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sangat penting di Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, BI memang mendorong masyarakat membayar secara nontunai karena faktor kecepatan, keamanan, kemudahan, mudah, dan handal.
Namun perlu dicatat bahwa penggunaan nontunai juga dimaksudkan agar masyarakat terhindar dari uang palsu. “Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,”
Dalam keterangannya, Denny juga menyinggung ketentuan mengenai larangan penolakan itu tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.