Sunday 23rd of November 2025

VIRAL! Gus Yahya Jawab Isu Desakan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU Karena Panggil Narsum yang Diduga Terkait Dengan Zionisme

VIRAL! Gus Yahya Jawab Isu Desakan Mundur dari Jabatan Ketum PBNU Karena Panggil Narsum yang Diduga Terkait Dengan Zionisme

--

1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan. 

Baca juga: Sosok Pemeran Video Viral Chindo Baju Olahraga Oren yang Gegerkan Internet, Masih Bocil!

Baca juga: Bikin Geger! Video Viral Perempuan Berhijab Jalan Tanpa Celana di Bangkalan Diduga Habis Melakukan Perbuatan Tak Senonoh Bersama Pria di Semak-Semak

3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Maka dari itu dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Diputuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST