Alasan Pak Guru Yogi Dipecat sebagai PNS oleh SDN Jipurapah 2 Jombang Bikin Warganet Bersimpati
--
BERANDAKITA - Yogi Susilo Wicaksono (40) belakangan ini menjadi perbincangan hangat lantaran merasa diperlakukan tak adil. Ya, guru kelas 1 SDN Jipurapah 2, Plandaan, Jombang ini dipecat berdasarkan data absensi yang tidak valid. Yogi yang berstatus PNS ini dipaksa mengajar di sekolah terpencil dalam kondisi cedera serius.
Pada tahun 2016, Yogi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera tulang belakang atau saraf terjepit. Menurut dokter, ia menderita penyempitan tulang belakang nomor 4, 5 dan 6. Cedera ini tidak bisa disembuhkan 100%. Ia harus menghindari faktor pemicu, seperti perjalanan jauh dengan medan berat dan duduk terlalu lama untuk mencegah kambuh.
Baca juga: Profil dan Biodata Gus Imron Perwakilan Jember di Raka Raki Jatim yang Bikin Netizen Auto Salfok
"Saat itu, saya sempat tidak bisa berjalan. Akhirnya tahun 2019 saya dimutasi ke SDN Karang Mojo 2 (di Kecamatan Plandaan)," kata Yogi kepada wartawan di rumahnya, Desa Tanggungkramat, Ploso, Jombang, Kamis (30/4/2026).
Akan tetapi diketahui bahwa, kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang yang memihak Yogi, berakhir tahun 2023. Sebab guru kelas 1 SD ini kembali ditugaskan di SDN Jipurapah 2 yang lokasinya terpecil dan jauh dari rumahnya. Saat itu, ia ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah tersebut.
Perjalanan Jauh
Dari rumahnya ke SDN Jipurapah 2 memakan waktu tempuh sekitar 1,5 jam. Belum lagi jalurnya berupa jalan berbatu dan naik turun bukit. Setiap harinya, Yogi harus berangkat pukul 05.30 WIB agar sampai sekolah sebelum pukul 07.00 WIB. Penugasan ini memberatkan lantaran cedera tulang punggungnya.
Yogi tetap menjalankan tugas tersebut. Sebab ia dijanjikan tidak akan lama berdinas di SDN Jipurapah 2. Yaitu sampai ada kepala sekolah definitif. Ternyata janji dari atasannya itu sebatas angin surga. Ia tetap ditugaskan mengajar di sekolah tersebut meskipun sudah ada kepala sekolah yang baru.
Kasus pemecatan Yogi Susilo Wicaksono, seorang guru di SDN Jipurapah 2. Diketahui bahwa pak guru Yogi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) SDN Jipurapah 2 dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) didasarkan SK Bupati tanggal 18 April 2026.