TENTANGKITA, JAKARTA – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akan menindak tegas pengurus BEM Unsoed yang diduga pelaku dugaan pelecehan seksual jika terbukti.
Unsoed berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed Kuat Puji Prayitno mengatakan pihaknya menindaklanjuti dengan pendampingan korban dan memastikan kondisi korban pulih secara psikologis.
“Kampus saja akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan fakta yang ada,” ujar dia pada media.
Dalam Permendikbud PPKS diatur sanksi administratif yang bisa dijatuhkan oleh pimpinan perguruan tinggi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Untuk diketahui Permendikbud PPKS ini mengatur 21 jenis kekerasan seksual di lingkungan kampus, mulai dari menyampaikan ujaran diskriminatif hingga tatapan yang nuansa seksual.
Kampus juga akan meminta Unit Layanan dan Pengaduan Kekerasan (ULPK) Unsoed mengusut kasus tersebut meskipun tidak ada aduan.
“Meskipun belum ada laporan dari korban, saya minta ULPK sebagai lembaga yang tangani kekerasan seksual di perguruan tinggi jemput bola,” ujar Tri Wuryaningsih, Wakil Dekan Bidang Mahasiswa dan Alumni, Fisip Unsoed.
“Harus coba diklarifikasi, korbannya siapa, kasus seperti apa, kronologi seperti apa,” tambah dia.
ULPK kata Tri, akan memanggil BEM untuk menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan dugaan tersebut.
Artikel Terkait
Atasi Pelecehan Seksual di Ruang Publik dengan 5D
Vaksinasi Covid-19 Indonesia Tembus 100 juta, Makin Pede Hadapi Pandemi
Laporan WHO: Varian Omicron terdeteksi di 57 negara
Waktunya Lunasi Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon dan Pemutihan Masih Ada Hingga Akhir Tahun
Tak Hanya Sumur Resapan, Gubernur Anies Juga Bangun Temporary Reservoir untuk Kendalikan Banjir Jakarta
Jalan Dakwah Mualaf Jepang, Jadi Guru Bagi Muslim Jepang Lain