BERANDAKITA.COM, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan tidak mungkin menaikkan upah minimum 2022 hingga 10 persen seperti yang dituntut oleh buruh.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi karena cara menghitung upah saat ini menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Terkait aspirasi para pekerja atau buruh yang menginginkan kenaikan upah yang lebih tinggi, saya perlu sampaikan bahwa kebijakan pengupahan sudah mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Menteri Ida.
Dikutip dari Kilas24.com, Menteri mengatakan formula penyusunan upah minimum pada PP 36/2021 sudah dirancang untuk meminimalisir kesenjangan upah antarwilayah. Selain itu tujuan aturan ini adalah untuk mengentaskan kemiskinan.
Baca Juga: Mau Insentif Kartu Prakerja Cepat Cair! Lakukan Hal Ini Deh
Baca Juga: Stok Ditambah 11 Juta Liter, Harga Minyak Goreng 1 Liter jadi Rp14.000
Sebelumnya pemerintah memberikan tanda bahwa upah minimum 2022 akan naik pada kisaran 1,09 persen setelah dilakukan penghitungan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Menteri Ida mengatakan formula penghitungan upah buruh itu sudah sesuai dengan kondisi saat ini.
Empat provinsi, yaitu Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Upah Minimum Provinsi (UMP) -nya bahkan tidak akan naik karena sudah terlalu tinggi bila dihitung dengan formula PP 36/2021.
Sebagai gambaran, penghitungan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggunakan formula baru seperti batas atas, batas bawah, konsumsi rata-rata per kapita, hingga jumlah Anggota Rumah Tangga (ARK) yang bekerja per rumah.
Artikel Terkait
Bantuan Subsidi Upah atau BSU & Kartu Prakerja Gelombang 22: Tunggu Akhir Oktober
Kalau Belum Tahu, Ini Cara Cek Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Upah Minimum 2022 Mulai Dibahas, Apakah Ada Kenaikan
Upah Minimum 2022 Terpengaruh Covid-19, Gaji Buruh akan Naik?
4 Daerah Tidak Naikkan Upah Minimum Provinsi, Mana Saja?
Ingat, Batas Akhir Penetapan Upah Minimum Provinsi 2022 adalah 20 November 2021