BERANDAKITA.COM, JAKARTA -- Seluruh lulusan perguruan tinggi di Indonesia harus diberi kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN, tanpa mempertimbangkan akreditasi kampus, ujar Ombudsman Republik Indonesia merespons pengaduan masyarakat dalam seleksi para calon pegawai pemerintah itu.
Plt Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman Ahmad Sobirin mengatakan laporan pada Posko Pengaduan CASN 2021 yang dibuka sejak Agustus lalu menerima 273 pengaduan.
Dari aduan tersebut 44 persen kasus aduan sudah selesai sedangkan 56 persen masih proses penyelesaian laporan.
Pengaduan yang masuk dalam seleksi CASN 2021 ini di antaranya pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap pertama dan ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi formasi yang dilamar.
Baca Juga: KOLOM: Anak Muda dan Second Account
Baca Juga: Upah Minimum 2022 Terpengaruh Covid-19, Gaji Buruh akan Naik?
Selain itu tidak melengkapi dokumen persyaratan, surat pernyataan tidak sesuai dan inkompetensi verifikator dalam menjawab sanggahan.
“Saran perbaikan dari Ombudsman adalah pemerintah harus memberikan kesempatan dan akses yang sama bagi seluruh lulusan/sarjana tanpa memandang akreditasi kampus,” ujar dia.
Selain itu Kementerian PAN-RB perlu menyusun mekanisme, peraturan dan kebijakan mengenai peserta seleksi yang dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan haknya setelah mendapatkan putusan hukum yang bersifat tetap.
Kementerian PAN-RB juga perlu melakukan perbaikan dalam pelaksanaan coaching clinic pemenuhan SDM CASN agar K/L/D memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan agar tidak terjadi tindakan diskriminasi.
Artikel Terkait
Program Sejuta Rumah: PU dan KKP Jajaki Bangun Rusun dan Rusus untuk ASN
Ini Daftar 8 Rusun untuk ASN yang Siap Diserahkan Kementerian PUPR
Rusun ASN Kementerian PPUR di Citeureup Selesai 10 Desember
Ini Ketentuan Baru tentang Jam Kerja Pegawai Negeri atau ASN