BERANDAKITA.COM, JAKARTA -- Pemerintah mengingatkan batas penggunaan Kartu Prakerja Gelombang 22 untuk membeli pelatihan jatuh pada 30 November 2021.
Jika tidak segera digunakan, status penerima bisa dicabut.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan khusus untuk Gelombang 22 Kartu Prakerja atau gelombang terakhir yang dibuka pada tahun ini.
“Kami mengingatkan Sobat Prakerja, khususnya peserta Gelombang 22, bahwa batas pembelian pelatihan Kartu Prakerja untuk menghabiskan saldo pelatihan ada pada 30 November 2021 dan batas penyelesaian pelatihan pertama Kartu Prakerja pada 4 Desember 2021,” kata dia dalam keterangan, Senin 29 November 2021.
Pada Pasal 20 ayat (2) dan (3) pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 11/2020, penerima Kartu Prakerja wajib memilih pelatihan pertama tidak lebih dari 30 hari sejak mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana.
Baca Juga: Zakat Itu Wajib, Ini Daftar Lembaga Amil Zakat Resmi yang Sudah Dapat Izin Pemerintah
Jika tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.
Menurut Denni, hingga akhir November jumlah penerima Kartu Prakerja yang dicabut sebanyak 86.878 orang dari 11 gelombang Prakerja 2021.
Jumlah itu turun 81 persen dibandingkan dengan pencabutan peserta pada 11 gelombang tahun 2020 yang mencapai 478.619 orang.
Menurut Denni Kartu Prakerja memang berbeda dengan program pemerintah lain di masa pandemi, termasuk pada bantuan-bantuan sosial lainnya.
Artikel Terkait
Segera Review Pelatihan, Kalau Tidak Insentif Prakerja Gagal Cair Lho
Ini Cara Cek Saldo dan Sisa Insentif Prakerja, Penting Nih
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 22: Peserta Dapat Dua Jenis Bantuan
Ini Macam-macam Sebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Harus Cermat Ikuti Petunjuk
Dashboard Insentif Kartu Prakerja, BSU Tahap 5 dan KJP November 2021 yang Ditunggu
5 Bansos Cair Desember 2021: BLT Desa, Kartu Sembako, Diskon Listrik, Kartu Prakerja, dan BSU